KEPUTUSAN MAJELIS TINGGI
PERKUMPULAN PRAKTISI HIPNOSIS DAN HIPNOTERAPI INDONESIA (PRAHIPTI)
NOMOR: SK.MT.KE.201210.1 TAHUN 2020
Etika Umum
- Mematuhi hukum dan norma yang berlaku di Republik Indonesia.
- Menghormati adat istiadat dan etika yang berlaku di lingkungannya.
- Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik.
- Menghormati, membela, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat PRAHIPTI.
- Bertindak jujur, mandiri, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundangan-undangan.
- Menjalankan praktik dan usaha dengan integritas yang tinggi dan berpegang teguh pada prinsip itikad baik.
- Selalu menjaga nama baik dan hubungan sosial terhadap sesama anggota baik secara langsung atau tidak langsung, serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menyinggung, melecehkan atau mencemarkan nama baik.
- Tidak diperkenankan mencederai reputasi dan citra anggota lainnya, baik langsung maupun tidak langsung.
- Membina hubungan baik dengan pihak pemangku kepentingan di bidang hipnosis dan hipnoterapi.
- Tidak membantu atau terlibat didalam praktik bisnis yang tidak sehat, menipu atau melanggar hukum.
- Menghormati klien atau peserta pelatihan secara pribadi sesuai norma-norma yang berlaku dan menempatkan mereka sebagai mitra yang setara.
- Proaktif membantu PRAHIPTI dalam mensosialisasikan metode hipnosis dan hipnoterapi yang baik dan benar kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
- Diperbolehkan secara lisan atau tertulis menyampaikan keterangan, pandangan, masukan, usulan, atau opini atas nama PRAHIPTI kepada organisasi lain, lembaga lain, instansi pemerintah, pihak berwajib, media massa, media sosial, atau masyarakat luas hanya setelah memperoleh izin tertulis dari Dewan Pengurus Pusat.
- Dengan menjadi anggota tidak serta merta diperbolehkan melakukan praktik hipnosis atau hipnoterapi secara profesional.
Pedoman praktik hipnoterapi
- Anggota hanya dapat berpraktik secara profesional kepada masyarakat luas atau secara pribadi, baik itu dengan maupun tanpa mengenakan biaya, hanya setelah memperoleh rekomendasi dari PRAHIPTI dan memperoleh izin yang dipersyaratkan oleh hukum atau perundang-undangan yang berlaku.
- Mematuhi segala ketentuan yang mengikat sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bersedia mengikuti persyaratan pendidikan dan bimbingan profesi serta menyampaikan janji atau sumpah profesi melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh PRAHIPTI.
- Menjaga privasi dan kerahasiaan data pribadi klien beserta kasusnya dengan tidak menyebarluaskannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
- Memberikan penjelasan secara lengkap dan jujur mengenai prinsip-prinsip penyembuhan dengan metode hipnoterapi termasuk biaya-biaya yang mungkin dikenakan kepada klien secara transparan sebelum menangani klien.
- Tidak memberikan janji keberhasilan atau kesembuhan kepada klien melainkan janji untuk membantu upaya penyembuhan klien semaksimal mungkin.
- Memperoleh persetujuan langsung dari klien secara tertulis sebelum melakukan proses hipnoterapi.
- Melakukan konsultasi atau wawancara untuk menggali keluhan klien serta melakukan analisis yang diperlukan sebelum melakukan praktik hipnoterapi.
- Menghormati klien dengan tidak melakukan pelecehan secara fisik maupun verbal.
- Menangani klien secara profesional sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
- Meminta izin klien sebelum melakukan kontak fisik yang mungkin diperlukan dalam proses terapi.
- Tidak menangani kasus yang jelas-jelas di luar lingkup penanganan hipnoterapi.
- Merujuk klien kepada tenaga profesional lainnya jika kasus yang ditangani ternyata berada di luar lingkup penanganan hipnoterapi.
- Tidak menyampaikan informasi yang menyesatkan, mengandung unsur SARA, dan tidak menyinggung pihak-pihak lain.
- Tidak menangani klien di bawah umur yang belum dewasa menurut hukum kecuali atas izin tertulis dan didampingi langsung oleh orang tua atau wali yang sah.
- Tidak menangani kasus gangguan berat yang merupakan wewenang psikiater maupun psikolog klinis.
- Tidak memberikan obat, makanan, atau minuman dalam bentuk apapun kepada klien selama klien berada di dalam lokasi praktik atau selama dalam proses hipnoterapi.
- Tidak menggunakan alat dan penunjang diagnostik kedokteran dalam praktik hipnoterapi.
- Tidak melakukan perbuatan asusila dalam bentuk apapun termasuk pelecehan verbal, tertulis atau fisik yang melanggar norma, hukum, adat istiadat, dan agama.
- Tidak diperkenankan mengiklankan pelayanan jasa hipnoterapi di media massa, media daring, maupun media sosial.
- Wajib menyimpan catatan klien yang berisi setidaknya informasi tentang keluhan, kunjungan, dan tindakan yang dilakukan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
- Tidak menawarkan penyembuhan penyakit fisik dan tidak diperkenankan menghentikan perawatan dokter atau tenaga medis lain.
- Klien hadir dan mengikuti proses hipnoterapi atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain.
- Dalam situasi dan alasan tertentu yang dapat diterima, hipnoterapi diperbolehkan berlangsung di tempat klien atau tempat lain yang dipilih klien selama dihadiri oleh saksi dari pihak klien.
- Praktisi wajib menjalankan praktik hipnoterapi yang profesional dan bertanggung jawab berdasarkan Standar Layanan Hipnoterapi serta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Praktisi wajib meminta izin terlebih dahulu kepada klien jika bermaksud untuk merekam suara, gambar, video, atau media lain. Praktisi dilarang membagikan rekaman tersebut kepada pihak lain kecuali atas izin langsung dari klien atau dalam rangka investigasi oleh PRAHIPTI atau atas permintaan penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku.